
etabloidfbi.com Bekasi. —
Diduga Pelaku Penipuan dengan Modus investasi Katering Hari ini Jumat 28/08/20 sekitar Pukul 17.00 WIB dilaporkan oleh Korbannya Thomas Firman Nurhandono ST 47 tahun di wilayah Hukum Polresta Bekasi.
Sang Pelaku AF, 43 tahun beserta RN. 35 tahun, yang selama ini ditunggu itikad baiknya tapi sampai detik ini belum juga menyelesaikan kerugian Korban Thomas Firman. sebesar 353 juta Rupiah, Rp. 353.000.000,- (data terlampir)
Sementara itu kedua pelaku yaitu AF sudah di pecat di “PT Meazza tujuh rempah“dan RN sudah di pecat dari PT. Darta Media Indonesia (KASKUSdi bulan Oktober, akan tetapi mereka masih melakukan penawaran atau penipuan di bulan November dan Desember dengan PO Filtif.

Kasus ini Berawal dari ajakan Pelaku AF beserta RN, kepada rekannya Thomas Firman N. ST. yang mana pelaku lewat “PT. Meazza tujuh rempah” ditempat Pelaku bekerja (dan sudah dipecat dari Perusahaan tersebut) menawarkan satu bentuk kerjasama Yaitu investasi dalam bentuk Catering antara “PT. Meazza tujuh rempah” dengan
PT. Darta Media Indonesia (KASKUS)
PT digital Outomatif Indonesian (Garasi. id)
PT. Global Digital Niaga (blibli.com)
yang mana P.enawaran itu dilakukan pada Bulan Maret 2019 dan puncaknya terjadi sekitar Bulan Oktober 2019, “disitu saya banyak mengirim Uang buat Investasi dan semua total uang yang saya transfer baik itu uang pribadi saya maupun saya Pinjam sana-sini dan setelah saya hitung jumlah uang saya yang di Investasikan sebesar 353 Juta Rupiah tanpa saya menghitung keuntungan saya, “ ujar Thomas Firman

Ditambahkan oleh korban
“saya melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib pertama saya takut khilaf karena terus dijanjikan sehingga bertindak diluar koridor Hukum.
Kedua saya amat sangat membutuhkan uang itu sebab sayapun harus menyelesaikan semua tanggungan saya dan yang ketiga Semoga ada efek jera dan tidak ada korban dikemudian hari,” Ungkap Thomas Firman kepada awak Media. etabloidfbi.com atau Tabloid. Forum Bhayangkara Indonesia

Saat Korban Thomas Firman Nurhandono. ST. Menghubungi PT Darta Media Indonesia (Kaskus) melalui Juru bicaranya menyatakan bahwa mereka tidak pernah bekerjasama dengan PT meazza Tujuh Rempah dimana Pelaku AF bekerja dan merekapun memberikan keterangan lewat Surat bahwa mereka tidak pernah Bekerjasama dan itu ditandatangani oleh Direktur PT. Darta Media Indonesia Raharja Suwitono
“Mungkin kalau jadi hari ini Sabtu 29/08/20 saya akan datang lagi Ke Polresta Bekasi untuk menyiapkan Berkas-berkas laporan saya dan saya berharap kasus ini segera diselesaikan,” Ungkap Thomas Firman N. ST. (Bersambung)
(Yahya Heriansyah)
Kami berharap agar kasus ini segera di ungkap.